SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMBIAYAAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4352Abstract
Pemerintah Kota Manado merupakan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD), salah satunya memiliki tugas umum pemerintahan di bidang pembiayaan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang secara langsung dikelola pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD). Sistem dan prosedur Pembiayaan meliputi serangkaian kegiatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, sedangkan perlakuan akuntansi pembiayaan yaitu pengakuan, pencatatan, dan pengungkapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan prosedur pembiayaan dan perlakuan akuntansi pembiayaan pada Pemerintah Kota Manado. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu dengan mempelajari proses akuntansi pembiayaan yang diterapkan dilapangan dan membandingkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan tinjauan pustaka dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan sistem dan prosedur pembiayaan dan perlakuan akuntansi pembiayaan pada BPK-BMD telah sesuai dengan Permendagri No. 55 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 71 Lampiran II namun masih ada saja hambatan dan kelemahan bagi BPK-BMD dalam sistem dan prosedur maupun perlakuannya. Diharapkan Perlu adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam proses transaksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta perlu melakukan evaluasi dalam mencatatkan dengan benar dan baik setiap transaksi di laporan keuangan realisasi anggaran, sehingga tidak lagi terjadi kelemahan dan kekurangan dalam pencatatan laporan keuangan.
Kata kunci: sistem dan prosedur pembiayaan, perlakuan akuntansi