KAJIAN MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI PEMERINTAH KOTA MANADO MENURUT PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4353Abstract
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dengan manajemen aset, hal tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penatausahaan, penggunaan dan penghapusan. Pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dapat membantu perkembangan dalam suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Manado. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang menguraikan, menggambarkan, dan membandingkan suatu data yang didapat dari hasil penelitian dengan peraturan yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan, pengelolaan barang milik daerah pada BPK-BMD Kota Manado sudah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007, hanya saja ada beberapa prosedur yang belum sepenuhnya terlaksana, seperti dari segi waktu yang kurang efisien dalam penyampaian RKBU, dan RKPBU, serta adanya kelalaian dalam Penerimaan dan Penyaluran Barang. Petugas pengelola barang milik daerah belum sepenuhnya menguasai dan memahami proses pengelolaan barang milik daerah sehingga sebaiknya diikutsertakan dalam pelatihan diklat, dan bimtek agar dapat meningkatkan keterampilannya.
Kata kunci: pengelolaan barang milik daerah, manajemen aset