Evaluasi Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan PP RI Nomor 29 Tahun 2014 Pada Pengadilan Militer III-17 Manado
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v10i4.43655Abstract
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan suatu sistem yang penerapannya berguna untuk mengukur kinerja serta membantu dalam meningkatkan kinerja. Akuntabilitas selama ini dianggap hanya berfokus pada penyusunan laporan keuangan saja bahkan ada juga ada entitas yang memiliki pemahaman bahwa akuntabilitas itu sendiri hanya sebatas pada pertanggungjawaban anggaran yang mana hal itu menjadi penyebab timbulnya asumsi pertanggungjawaban kegiatan secara keseluruhan dibatasi hanya pada pelaporan penggunaan dana tanpa adanya evaluasi manfaat kegiatan. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 menjadi dasar peraturan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dalam peraturan ini mengemukakan bahwa penyusunan SAKIP di dalamnya harus ada beberapa komponen penting yaitu Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi. Pengadilan Militer III-17 Manado sudah menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan dengan peraturan yang ada serta tingkat keberhasilan dan juga kegagalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pengadilan Militer III-17 Manado sudah baik dan sudah dapat dikatakan sesuai dengan PP RI Nomor 29 Tahun 2014, komitmen bersama dari pegawai dan juga masing-masing bagian dalam melaksanakan setiap tanggung jawab menjadi faktor keberhasilan dari penerapan SAKIP ini.