PENERAPAN AKUNTANSI PENERIMAAN DANA TRANSFER PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (DPPKA) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4373Abstract
Kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan daerah dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, disusun dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi penerimaan dana transfer pada DPPKA Kabupaten Kepulauan Sangihe. Akuntansi penerimaan dana transfer meliputi serangkaian kegiatan penerimaan, pencatatan, penyaluran dan pertanggungjawaban uang yang berada dalam pengelolaan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian mengungkapkan, DPPKA Kabupaten Kepulauan Sangihe pada saat penerimaan dana transfer mencatat dalam bentuk jurnal dan penyalurannya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta untuk pertanggungjawaban, DPPKA membuat laporan keuangan. Pemahaman teknis yang benar oleh staf teknis pada DPPKA tentang dana transfer membuat penerimaan dana transfer setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga kinerjanya dapat dikatakan baik dan diharapkan agar hal ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mencapai peningkatan kinerja yang lebih baik.
Kata kunci: penerapan akuntansi, penerimaan, dana transfer