Evaluasi Pemungutan dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Kota Manado Pada PT PLN (Persero) UP3 Manado
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v10i4.43962Abstract
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak selaku pengguna tenaga listrik, pajak penerangan jalan dipungut bersamaan dengan pembayaran tagihan listrik oleh pelanggan PLN dan disetor pada kas pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pemungutan dan pelaporan pajak penerangan jalan di Kota Manado pada PT PLN (Persero) UP3 Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan dan pelaporanPajak Penerangan Jalan yang dijalankan oleh PT PLN (Persero) UP3 Manado telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 Tahun 2011 walaupun masih terdapat hambatan dan kendala.