RISIKO PEMERIKSAAN HUBUNGANNYA DENGAN DETEKSI KECURANGAN DALAM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4442Abstract
Risiko pemeriksaan adalah risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Terdapat suatu seksi tersendiri yang membahas mengenai risiko audit dan materialitas dalam Standar Auditing yaitu Seksi 312 PSA No. 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rumusan risiko audit pada audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado T.A. 2012 dan mengetahui hubungan antara pemberlakuan rumusan risiko audit dengan metode deteksi atas kecurangan dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado T.A. 2012. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kuantitatif.  Hasil Penelitian menunjukkan penerapan rumusan risiko audit pada audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado T.A. 2012 telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan praktik yang sehat, serta pemberlakuan rumusan risiko audit tersebut dapat meminimalisir resiko deteksi atas kecurangan dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado. Saran penulis kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut agar mempertimbangkan hasil observasi pemeriksa dalam menerapkan kuisioner kontrol internal dan metode ilustratif COSO serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut kepada para pemeriksa terkait langkah-langkah penilaian dan penetapan risiko pemeriksaan terhadap entitas yang diperiksa.
Kata kunci: risiko pemeriksaan, deteksi kecurangan, laporan keuangan