Optimalisasi Good Governance Dalam Meningkatkan Pengelolaan Anggaran Dana Desa Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Desa Boloak)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v10i4.44449Abstract
Salah satu kebijakan yang dipilih untuk pemulihan perekonomian di tingkat desa yaitu kebijakan yang mengutamakan penggunaan dana desa di masa pandemi COVID-19 ini. UU 6 Tahun 2014 mengatur bahwa dana desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipasok langsung ke desa kemudian ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Kabupaten atau Kota, untuk digunakan kemudian. Keuangan tata kelola, pelaksanaan pembangunan, pengembangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Untuk itulah dana desa harus digunakan sebagai penolong utama masyarakat desa selama masa pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi good governance dalam meningkatkan pengelolaan anggaran dana desa di masa pandemi Covid-19. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah desa Boloak sudah melakukan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, serta menerapkan pilar-pilar dari Good Governance, sehingga dapatkan dikatakan bahwa Good Governance dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa di masa pandemi Covid-19 Desa Boloak sudah optimal. Good governance sangatlah penting karena hal tersebut dapat mengoptimalisasi pengelolaan Anggaran Dana Desa di dalam desa. Adapun kendala-kendala yang muncul hanya dari kesadaran masyarakat yang masih kurang terkait antusiasnya dalam mengikuti musyawarah dengan pemerintah desa. Sebaiknya pemerintah desa agar perlu adanya sosialisasi dan perhatian lebih terkait pentingnya musyawarah, sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang menyimpang di dalam desa.
Kata Kunci: good governance, pengelolaan anggaran dana desa.