EVALUASI AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA BOS REGULER BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2021 DI SMP MUHAMMADIYAH 3 TIDORE KEPULAUAN

Authors

  • Nurafni I. Suryadi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangu
  • Ventje Ilat
  • Lidia M. Mawikere

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v11i1.46493

Abstract

Akuntabilitas adalah penggunaan Dana BOS Reguler yang dapat mempertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengevaluasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS Reguler Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 BOS Di SMP Muhammadiyah 3 Tidore Kepulauan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan metode pengumpulan data yaitu teknik wawancara, teknik dokumentasi dan teknik observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Akuntabilitas pengelolaan dana BOS pada aspek perencanaan yang didalamnya terdapat pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) di SMP Muhammadiyah 3 Tidore Kepulauan telah mengacu pada prinsip akuntabilitas tetapi belum melakukan hasil evaluasi diri sekolah berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021. Akuntabilitas pada pelaksanaan pengelolaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pelaksanaan dana BOS dengan menggunakan dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS Reguler. Akuntabilitas pengelolaan dana BOS pada aspek pelaporan ditemukan bahwa Bendahara BOS belum membuat buku administrasi pembukuan, tidak sesuai dengan Permindikbud No. 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Reguler Bab V pertanggungjawaban keuangan. Selanjutnya pada tahun 2021 SMP Muhammadiyah 3 Tidore Kepulauan sudah menyusun pembukuan berupa RKAS, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bank tetapi belum membuat Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

 

Kata Kunci: akuntabilitas, dana BOS reguler, Permendikbud No. 6 Tahun 2021

Downloads

Published

2023-02-23