PERHITUNGAN PENCATATAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. SIMPLE JAYA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4725Abstract
Evaluasi terhadap Pencatatan, Pelaporan, dan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan berpengaruh pada besar pajak yang dilaporkan serta disetorkan terlebih pada peningkatan pendapatan perusahaan itu sendiri. Tujuan Penelitihan ini adalah untuk mengetahui serta mengevaluasi perhitungan, pencatatan serta pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN), apakah sesuai dengan peraturan UU No.1 Tahun 2012Â tentang PPN dan jasa dan UU No. 18 Tahun 2000 perubahan kedua dari UU No.8 1983 tentang PPN yang berlaku. Metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif kuantitatif. Hasil penelitihan menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan perhitungan, pencatatan, dan pelaporan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Manajemen perusahaan melakukan pengurangan antara pajak keluaran dengan pajak masukan, dikarenakan perusahaan mengalami kurang bayar akibat pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan.
Kata kunci: pajak pertambahan nilai, pajak masukan, pajak keluaran