EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA DINAS KOPERASI DAN UKM DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i02.47944Abstract
Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja di instansinya masing-masing setiap tahun sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instasi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran target kinerja yang dituangkan melalui laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Kinerja di Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas kinerja Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara dapat dikatakan cukup baik, dimana pencapaian besaran target atas indikator sasaran telah tercapai di atas 100 %, walaupun disatu sisi terdapat satu indikator yang pencapaiannya perlu menjadi perhatian.
Kata Kunci: evaluasi, akuntabilitas kinerja, instansi pemerintah