ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO DAN MALUKU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i02.48548Abstract
Kepatuhan wajib pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya untuk membayar pajak tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai masalah dalam perpajakan kerap kali muncul, persoalan perpajakan tersebut bersumber dari wajib pajak orang pribadi maupun badan, aperatur pajak (fiskus), ataupun yang berasal dari perpajakan itu sendiri. Penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode analisis kualitatif deskriptif, yaitu peneliti mendeskripsikan, menggambarkan, menjelaskan serta membandingkan hasil temuannya yang berasal dari data - data yang terkumpul melalui proses wawancara pada objek penelitian dengan teori dan penelitian sebelumnya dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian: 1) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 2) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang dapat menghitung pajak terutang dengan benar, 3) Wajib Pajak Badan relatif sedikit yang membayar pajak terutang tepat waktu Badan yang memiliki NPWP. ini menyatakan bahwa tingkat kepatuhan badan wajib pajak pada tahun 2019-2021 tidak patuh.
Kata Kunci: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan.