PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 04 PADA DINAS PARIWISATA PROVINSI SULAWESI UTARA

Authors

  • Elfiane Sindi Kapantow Kapantow Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Herman Karamoy Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Peter M Kapojos Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v11i02.48676

Abstract

Penyajian laporan keuangan pada setiap entitas diwajibkan menyajikan catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan keuangan yang bertujuan umum. Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 04 Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bentuk Laporan Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk Mengetahuai Penyajian Dalam Pertanggungjawaban Catatan Atas Laporan Keuangan Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 pada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara. 2) Untuk Mengetahui Pengungkapan Dalam Pertanggungjawaban Catatan Atas Laporan Keuangan Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 pada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa laporan pertanggujawaban catatan atas laporan keuangan berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 khususnya psap no.04 tentang pencatatan laporan keuangan sudah sesuai dan sudah berbasis akrual.

 

Kata Kunci: laporan keuangan, PSAP No.04

Downloads

Published

2023-06-22