PENERAPAN AKUNTANSI BELANJA MODAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4868Abstract
Reformasi dalam keuangan negara mengakibatkan penetapan wewenang bagi tiap-tiap unit kerja untuk mengolah keuangannya sendiri. Pengelolaan keuangan pada setiap SKPD atau SKPKD diatur dalam Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP No.24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan. Berdasarkan  wewenang yang telah ditetapkan dan pemberlakuan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, maka tiap SKPD wajib mempertanggungjawabkan mengenai realisasi anggaran untuk pendapatan dan belanja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem dan prosedur, serta pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan terhadap belanja modal pada dinas Perhubungan kota Bitung dan data yang digunakan adalah data kuantitatif berupa laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kuantitatif untuk menggambarkan dan menginterpretasikan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan, prosedur pembayaran belanja modal dilakukan dengan mekanisme LS (langsung), selanjutnya belanja diakui ketika diterbitkannya SP2D–LS dan aset yang diperoleh diukur berdasarkan harga perolehan. Setelah itu dicatat dalam buku kas umum untuk disajikan pada LRA dan neraca. Akuntasi Belanja modal yang diterapkan oleh dinas Perhubungan kota Bitung telah sesuai dengan peraturan yang berlaku umum dan kiranya selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, agar terwujud laporan keuangan yang efektif.
Kata kunci: akuntansi, belanja modal, pengakuan, pencatatan, pengukuran, pelaporan.