EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KPP PRATAMA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4871Abstract
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan terbesar negara Indonesia saat ini. Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pengelola perpajakan melakukan berbagai upaya salah satunya adalah pemeriksaan pajak. Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak patuh maka target penerimaan pajak akan dapat dicapai dengan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pemeriksaan pajak pertambahan nilai di KPP Pratama Manado. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif  kuantitatif untuk memberikan gambaran apakah pemeriksaan pajak telah efektif atau tidak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai di KPP Pratama. Hasil penelitian dengan klasifikasi pengukuran efektivitas menunjukkan bahwa pemeriksaan PPN pada tahun 2012 tergolong tidak efektif sedangkan tahun 2013 tergolong kurang efektif. Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Manado perlu melakukan berbagai usaha baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak di wilayah kerjanya.
Kata kunci: efektivitas, pemeriksaan, pajak pertambahan nilai