EVALUASI PENERAPAN PSAK NO. 46 ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. BANK SULUT (PERSERO) TBK.
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4872Abstract
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) memiliki perbedaan dengan peraturan perpajakan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Perbedaan tersebut terbagi atas perbedaan temporer dan perbedaan permanen. Perbedaan tersebut dijembatani oleh PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh.) badan yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan PPh. perusahaan. PSAK 46 mengharuskan perusahaan mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak tidak hanya pada periode berjalan, tetapi juga pada periode mendatang dengan mengakui aset (liabilitas) pajak tangguhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah PPh. PT. Bank Sulut (Persero) Tbk. telah diterapkan sesuai PSAK 46. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan PT. Bank Sulut, telah menerapkan PSAK 46 atas PPh. badan dengan mengakui konsekuensi pajak periode berjalan dan aset pajak tangguhan sebagai konsekuensi pajak periode mendatang akibat perbedaan temporer dan permanen. PT. Bank Sulut menerapkan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas PPh. badan sesuai PSAK 46. Tetapi pencatatan atas konsekuensi pajak dilakukan setelah laporan audit diterbitkan bukan pada akhir periode akuntansi. Bagian akuntansi perusahaan sebaiknya mencatat konsekuensi pajak tepat waktu pada akhir periode akuntansi, tanpa menunggu laporan keuangan yang sudah diaudit.
Kata kunci: aset pajak tangguhan, liabilitas pajak tangguhan