Evaluasi Penerapan Akuntansi Belanja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i02.48997Abstract
Setiap negara memiliki penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbeda-beda. Di Indonesia Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Belanja menurut Permendagri Nomor 64 tahun 2013 adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa. Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahannya diharuskan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akuntansi belanja pada Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penerapan Akuntansi Belanja di Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Minahasa sudah sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 64 tahun 2013.
Kata Kunci: Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, Belanja Daerah, SKPD