EVALUASI PERLAKUAN AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN DI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i3.50139Abstract
Penerimaan pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Kota Manado dalam memajukan kesejahteraan hidup masyarakat dan menunjang pembangunan serta kebutuhan pemerintah daerah. Kota Manado sebagai Ibu Kota Sulawesi Utara menjadikan Kota Manado sebagai Kota Pariwisata yang terdapat berbagai sarana hibuaran dan rekreasi yang kemudian atas jasa tersebut dipungut pajak hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi mulai dari pengakuan, pencatatan, pengukuran, pelaporan dan pengungkapan terhadap penerimaan pajak hiburan di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengambil data dan informasi yang diperlukan pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Manado sebagai objek penelitian, berupa proses pengakuan, pencatatan, pengukuran, pelaporan, hingga pengungkapan penerimaan pajak hiburan sebagai dasar penelitian untuk mengetaui bagaimana perlakuan akuntansi penerimaan pajak hiburan di Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Manado. Hasil penelitian dapat disimpulkan BKAD Kota Manado telah menerapkan perlakuan akuntansi terhadap pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Kata Kunci: perlakuan akuntansi, pajak hiburan