Penerapan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.50874Abstract
Aset Tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui penerapan perlakuan aset tetap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif yang dimana tujuannya untuk setiap data yang dikumpulkan di analisis kemudia ditarik menjadi sebuah kesimpulan dan untuk jenis penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah penerapan perlakuan akuntansi aset tetap ada yang belum sesuai dengan PMK RI NOMOR 22/PMK.05/2022 yaitu pada bagian penghentian dan pelepasan aset tetap masih terdapat aset tetap yang rusak dan tidak dapat digunakan tetapi belum dikeluarkan dari neraca.
Kata kunci: Penerapan, Perlakuan Akuntansi, Aset tetap