EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.52149Abstract
Pajak merupakan pemberian wajib kepada negara untuk meningkatkan perekonomian negara. Pajak yang ditetapkan pemerintah salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu instansi pemerintah di kota Manado, yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang tujuannya setiap data yang dikumpulkan dianalisis kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Kata kunci: Perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai.