EVALUASI PENCATATAN DAN PELAPORAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 84 TAHUN 2022 PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JAILOLO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.52758Abstract
Penelitian ini dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jailolo dengan memiliki tujuan mengevaluasi apakah pencatatan dan pelaporan anggaran belanja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jailolo telah sesuai dengan Permendagri No 84 Tahun 2022. Terkait dengan menganalisis jenis data penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pencatatan dan pelaporan atas anggaran belanja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jailolo telah sesuai dengan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, dengan ditunjukkan prosedur pencatatan anggaran belanja yang dicatat oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu menggunakan buku kas umum, buku pembantu bank,buku pembantu kas tunai melalui SIPD dan SIMDA-NG (FMIS) dan pelaporan mengenai dokumen pelaporan anggaran belanja yang dilakukan secara rutin oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu serta bukti pelaporan belanja dengan masing-masing klasifikasi kode rekening akun belanja yang telah sesuai mengikuti pedoman Permendagri No 84 Tahun 2022.
Kata Kunci: Pencatatan, Pelaporan, Anggaran Belanja.