ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SESUAI UNDANG- UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA SINTESA PENINSULA HOTEL MANADO

Authors

  • I ketut Arya Putra Aditya Universitas Sam Ratulangi
  • Lintje Kalangi Universitas Sam Ratulangi
  • Anneke Wangkar Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v12i01.53562

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Sintesa Peninsula Hotel Manado telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Dengan pengumpulan data yang bersumber dari data sekunder yaitu dokumentasi dokumen perusahaan dan primer data yang merupakan hasil wawancara bersama responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sintesa Peninsula Hotel Manado menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan tarif pajak terbaru berdasarkan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Tidak ditemukannya kesalahan perhitungan pada Sintesa Peninsula Hotel Manado sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disetorkan tidak terjadi kurang/lebih bayar. Untuk ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan rata rata sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga pelaporan dan penyetoran telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Kata kunci: PPh Pasal 21, UU HPP No 7 Tahun 2021.

Downloads

Published

2024-02-06