PENERAPAN PSAP NOMOR 07 DALAM PENGELOLAAN AKUNTANSI ASET TETAP DI DINAS BPKPD KABUPATEN NIAS
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v12i01.54635Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akuntansi aset tetap menurut PSAP No. 07 terkait aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kabupaten Nias. Lokasi penelitian ini adalah di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias. Hasil penelitian diperoleh bahwa diketahui bahwa BPKPD Kabupaten Nias telah melakukan penyusutan aset tetap pada akhir periode (tahun). Data akumulasi penyusutan aset tetap yang terdapat pada pos laporan keuangan BPKPD Kabupaten Nias tidak dungkap secara jelas kepada peneliti. Untuk pengungkapan penyusutan hanya sebesar nilai yang disusutkan juga tidak dijelaskan mengenai pengungkapan informasi penyusutannya sesuai dengan penerapan PSAP 07 paragraf 79 point c. Agar sesuai dengan PSAP 07 Paragraf 79 point c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah; 1). Kebijakan penyusutan yang tercatat jelas mengenai metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat/tarif penyusutan yang digunakan, nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. 2). Rekonsilasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan perubahan nilai serta mutasi aset tetap lainnya
Kata Kunci: PSAP 07, Aset Tetap.