ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DESA BERDASARKAN PMK NO.201/PMK.07/2022 DI DESA LAGHAENG KECAMATAN SIAU BARAT SELATAN KABUPATEN SITARO

Authors

  • Geiby Nabila kaghoo Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Sonny Pangerapan Universitas Sam Ratulangi
  • Wulan D. Kindangen Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v12i03.57682

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa Laghaeng kecamatan Siau Barat Selatan kabupaten Siau Tagulandang Biaro dengan melihat tingkat pengungkapan penggunaan dana desa sesuai prioritasnya yang berpedoman pada PMK No.201/PMK.07/2022. Kemudian penelitian dilanjutkan dengan melihat pengelolaan dana desa dengan wawancara yang dibagi menjadi tahap penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa Laghaeng belum maksimal dalam penggunaan dana desa sesuai prioritasnya. Kemudian dilihat dari pengelolaan dana desa dalam tahap penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban sudah dilakukan secara akuntabel dan transparansi. Hanya saja pada tahap pelaporan belum sepenuhnya dilakukan secara akuntabel. Hal ini karena pelaksanaan pengunaan dana desa di desa Laghaeng belum sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku.

Kata kunci: Akuntabilitas, Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa, PMK No.201/PMK.07/2022

Downloads

Published

2024-09-12