Analisis Penatausahaan Dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Di Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa

Authors

  • Joel Jonathan Mahonis Bogar Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Hendrik Gamaliel Universitas Sam Ratulangi
  • Robert Lambey Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v12i03.58041

Abstract

Dalam proses pengelolaan keuangan desa ada lima tahapan yang diatur oleh (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggunjawaban. Kelima tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan dana yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan di Desa Pineleng Satu, apakah telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan penggambaran data sesuai dengan apa yang terjadi di Desa Pineleng Satu. Sesuai dengan hasil penelitian penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan di Desa Pineleng Satu mendapati bahwa pada tahap penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pemerintah desa pineleng satu belum membuat buku panjar seperti pada pasal 64 ayat (1) tentang pembuatan buku pembantu panjar, karena pemerintah desa tidak ada biaya yang dibayar dimuka. Pada tahap pelaporan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kata kunci: Analisis Pengelolaan Keuangan Desa, Penatusahaan, Pelaporan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Downloads

Published

2024-09-20