Analisis Penatausahaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v13i01.59522Abstract
Penatausahaan barang milik daerah adalah bagian dari pengelolaan barang milik daerah, yang mencakup pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini sangat penting bagi lembaga pemerintahan karena bertujuan untuk menilai efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, sekaligus menjadi acuan utama dalam penatausahaan BMD pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado berdasarkan Permendagri No.47 Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian diperoleh mengenai penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Manado sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
Kata Kunci: Penatausahaan, Barang Milik Daerah, Permendagri No. 47 Tahun 2021