PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA HOTEL SAHID KAWANUA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.4.2014.6236Abstract
Pajak penghasilan tergolong pajak subjektif, yaitu pajak yang mempertimbangkan keadaan pribadi wajib pajak sebagai faktor utama dalam pengenaan pajak. Perencanaan pajak merupakan perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi pemborosan sumber daya. Tujuan dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak atas penghasilan karyawan Hotel Sahid Kawanua. Analisis data yang dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan, menyusun, mengimplementasikan informasi yang ada, dan menganalisis data. Langkah-langkah dalam perencanaan pajak yaitu menganalisis informasi yang ada, membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak, mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak, memutahirkan rencana pajak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hotel Sahid Kawanua Manado telah menerapkan perencanaan dengan baik yaitu dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan yang dapat mengurangi penghasilan bruto perusahaan untuk meminimalkan beban pajak tanpa melanggar Undang-Undang yang berlaku. Namun masih terdapat kelemahan dengan kebijakan penerapan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sebaiknya manajemen menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Â
Kata kunci: perencanaan pajak, penghasilan karyawan