ANALISIS PENERAPAN PP. NO. 71 TAHUN 2010 DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.4.2014.6461Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang disajikan dalam PPÂ No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyajian laporan keuangan DPPKAD Kota Kotamobagu dalam penerapan PP No. 71 Tahun 2010 serta perbedaan penyajian laporan keuangan berdasarkan basis akrual dan basis kas menuju akrual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitian ini yaitu DPPKAD Kota Kotamobagu belum menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 tetapi telah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005. SAP berbasis kas menuju akrual menyajikan 2 laporan keuangan yaitu neraca dan laporan realisasi anggaran sedangkan SAP berbasis akrual menyajikan 6 laporan keuangan yang terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dan catatan atas laporan keuangan. Sehingga diharapkan pada tahun selanjutnya, DPPKAD Kota Kotamobagu telah menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 dan mengadakan sosialisasi serta bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Kata kunci: analisis penerapan, peraturan pemerintah, laporan keuangan