EVALUASI PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TENTANG PENYAJIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7121Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang diatur dalam PP No. 24 tahun 2005. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menyajikan salah satu unsur laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 2 dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang penyajian laporan realisasi anggaran Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan proses wawancara dan riset kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Minahasa Utara telah menggunakan pencatatan terkomputerisasi yang disebut SIMDA. Penyajian laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara keseluruhan telah sesuai dengan PSAP No. 2, dengan menyajikan struktur laporan realisasi anggaran, periode pelaporan, dan isi laporan realisasi anggaran yang telah sesuai dengan PSAP No. 2 paragraf 10,11, dan 14. Pada tahun anggaran berikutnya, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dapat segera menerapkan peraturan baru sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang SAP.
Kata kunci : evaluasi penerapan, PSAP No. 2, laporan realisasi anggaran