EVALUASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7156Abstract
Tahun 2010 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti PP Nomor 24 tahun 2005. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu SKPD sekaligus sebagai pengguna anggaran harus membuat pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan pada DESDM Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2010. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif dimulai dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh berupa laporan keuangan yang selanjutnya dibandingkan dengan PP Nomor 71 tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan penyajian laporan keuangan DESDM Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 belum menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tetapi telah berpedoman pada PP Nomor 24 Tahun 2005 karena telah menggunakan aplikasi SIMDA dimana sistem pencatatannya masih berbasis kas menuju akrual sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005. Sebaiknya pada tahun anggaran selanjutnya DESDM Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 dalam penyajian laporan keuangan.
Kata kunci: standar akuntansi, pemerintahan, laporan keuangan