ANALISIS EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7554Abstract
Konsep efektivitas yang dikaitkan dengan pemeriksaan adalah seberapa besar realisasi yang dapat dicapai atas target yang telah ditetapkan oleh pihak KPP Pratama di setiap tahunnya untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pemeriksaan pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Bitung. Metode penelitian yang digunakan penelitian deskriptif yang fokus pada efektivitas dengan menggunakan indikator Jumlah Surat Perintah Pemeriksaan dan jumlah Surat Ketetapan Pajak. Hasil penelitian efektivitas dari segi penyelesaian SP2 pada tahun 2011 masuk dalam kategori cukup efektif dengan presentase 84%, pada tahun 2012 masuk dalam kriteria kurang efektif dengan presentase 73,6%, sedangkan tahun 2013 tingkat efektivitas dikategorikan sangat efektif dengan presentase 100%. Dari segi penyelesaian SKP, tahun 2011 cukup efektif dengan presentase 90,78%. Sedangkan tahun 2012 dan 2013  mempunyai tingkat efektivitas yang tidak efektif dengan presentase 53,92% dan  37,89%. Pimpinan KPP Pratama Bitung sebaiknya dapat meningkatkan kinerja serta melakukan penyuluhan terhadap seluruh masyarakat di Kota Bitung.
Kata kunci: efektivitas, pemeriksaan pajak, penerimaan pajak