ANALISIS PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA KOTAMOBAGU
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7616Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi dan atau bangunan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994 Pasal 1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar pengenaan PBB, dimana harga rata-ratanya diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan NJOP dan implikasinya terhadap penerimaan PBB di Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah belum memiliki Peraturan Daerah terbaru tentang Penetapan NJOP dan masih mengadopsi penetapan NJOP dari KPP Pratama Kota Kotamobagu. Penetapan NJOP setiap kecamatan di  Kota Kotamobagu bervariasi, salah satunya disebabkan karena letak dan posisi objek pajak yang strategis seperti berada dekat jalan utama. Penetapan NJOP yang tinggi menyebabkan penerimaan PBB juga meningkat. Sebaiknya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam hal ini DPPKAD Kota Kotamobagu melakukan penilaian dan penetapan NJOP ulang untuk data-data yang sudah ada dan yang belum dikenakan PBB, sehingga penetapan NJOP menjadi lebih relevan dan dapat meningkatkan penerimaan PBB.
Kata kunci: penetapan, nilai jual, objek pajak