EFEKTIVITAS SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) TONDANO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7811Abstract
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Tondano merupakan kantor pelayanan pajak yang menginduk pada KPP Pratama Bitung, dan melayani urusan perpajakan di wilayah Kabupaten Minahasa. Pembahasan meliputi pelaporan SPT Tahunan, yakni surat yang digunakan untuk melaporkan PPh Terutang untuk tahun pajak. Ada beberapa upaya yang dilakukan KP2KP Tondano untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan antara lain dengan melakukan sosialisasi perpajakan. Bagaimana efektivitas sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif yaitu metode yang mengumpulkan, merumuskan dan mengklasifikasi serta menginterpretasikan data yang diperoleh dengan data kuantitatif yang disajikan dalam bentuk angka yaitu yang berkaitan dengan efektivitas sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian menunjukkan penyuluhan, dialog interaktif, dan reklame belum membantu KP2KP dalam meningkatkan penyampaian SPT Tahunan. Sosialisasi masih belum cukup efektif karena tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi masih dibawah 10%.  Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebaiknya dilakukan dengan cara menambah  rencana total sosialisasi, memasukkan aspek perpajakan dalam materi pendidikan, serta meningkatan kinerja dan disiplin dari aparatur pajak.
Â
Kata kunci: efektivitas sosialisasi, surat pemberitahuan (SPT), pajak