ANALISIS TINGKAT AKURASI PENETAPAN NJOP BUMI DI KECAMATAN MAPANGET KOTA MANADO

Authors

  • Menthari Wakas Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.3.2.2015.8358

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan dasarnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Studi Assessment Sales Ratio merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi masalah yang ada kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian Assessment Ratio (AR) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif, dengan analisis data menggunakan statistik deskriptif, dimana digunakan Uji Assessment Sales Ratio yang meliputi pengukuran tendensi sentral, pengukuran variabilitas (COD dan COV), serta studi rasio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Assessment Ratio dan penetapan NJOP belum sesuai dengan yang tetapkan oleh Dirjen Pajak dan belum berada pada interval standar yang ditetapkan IAAO. Sebaiknya, Pimpinan Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado melakukan penilaian kembali (re-appraisal) di Kecamatan Mapanget dan di tiap-tiap kelurahannya, agar data yang didapatkan baru sehingga penentuan NJOP dapat lebih akurat, dan akan meningkatkan pendapatan melalui perolehan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kata kunci: akurasi, NJOP, assessment ratio

Author Biography

Menthari Wakas, Universitas Sam Ratulangi

Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2015-06-04