ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.2.2015.8908Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan panduan bagi Pemerintah pusat maupun daerah dalam menyajikan laporan keuangan. Standar akuntansi diperlukan agar laporan keuangan yang dihasilkan oleh Pemerintah pusat dan daerah dapat diperbandingkan dan dipahami sama oleh para penyaji laporan dengan pembaca laporan. Laporan keuangan merupakan pertanggung jawaban Pemerintah pusat/daerah dalam merealisasikan anggaran yang telah diberikan dan digunakan dengan semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dimana penelitian dilakukan dengan mengumpulkan, dan menganalisa data yang dikumpulkan serta gambaran yang jelas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Provinsi Sulawesi Utara telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam menyajikan laporan keuangan khususnya pada laporan realisasi anggaran. Sebaiknya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara bisa lebih transparansi atau lebih terbuka dalam memberi atau membagi informasi mengenai laporan keuangannya.
Â
Kata kunci: penyajian, laporan, dan LRA PP no. 71 tahun 2010