EVALUASI SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.9512Abstract
Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi Belanja pada SKPD dilakukan oleh PPK-SKPD. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem dan prosedur akuntansi belanja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dimana pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan seperti struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, pencatatan/pembukuan, klasifikasi, kebijakan akuntansi dan pelaporan dalam  hal belanja sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Sebaiknya pimpinan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara konsisten dalam menerapkan sistem dan prosedur yang ada sesuai dengan peraturan, dan hendaknya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tetap memperhatikan adannya perubahan-perubahan aturan yang ada.
Kata kunci: akuntansi belanja, satuan kerja perangkat daerah