PERENCANAAN JALUR BAGI PENGENDARA SEPEDA DI KOTA MANADO

Authors

  • Listia Mokodompit
  • Roosje J. Poluan
  • Rachmat Prijadi

DOI:

https://doi.org/10.35793/fraktal.v7i2.42800

Abstract

Sampai saat ini di Kota Manado belum terdapat satupun jalur sepeda sehingga menurut penulis dengan adanya momentum peningkatan pengguna sepeda, perencanaan jalur sepeda menjadi semakin penting untuk di seriusi. Selain itu banyak pengguna sepeda juga dapat meningkatkan pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda ketika harus menggunakan jalur kendaraan bermotor. Berdasarkan alasan – alasan inilah penulis merasa diperlukan adanya jalur khusus bagi pesepeda untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Manado. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode analisis hirarkis untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai perencanaan jalur sepeda di kota Manado. Berdasarkan hasil survei kepada para pengguna jalan yang dibagi menjadi; pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil pribadi dan umum serta pesepeda, peneliti menemukan 5 lokasi jalan di kota Manado yang dapat dijadikan permodelan untuk dibuatkan jalur sepeda. Selaras dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014 – 2034 terdapat beberapa pasal yang merujuk pada rencana pemerintah kota untuk membangun infrastruktur jalur sepeda di jalan-jalan kota Manado. Dalam kajian yang peneliti lakukan didapati bahwa jalur sepeda tipe B (trotoar/terpisah dari badan jalan) merupakan tipe jalur yang paling diinginkan pengguna sepeda namun masih sulit untuk diterapkan di kota Manado karena kondisi trotoar yang tidak memadai. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa terdapat 3 jalan yang cocok menggunakan jalur tipe A yaitu jl. Piere Tendean, Boulevard 2 dan Samratulangi. Jalur tipe C dapat diterapkan di Jl. Ahmad Yani dan Bethesda karena laju kendaraan bermotor yang relatif lebih rendah dan lebar jalan yang lebih sempit. Jalur sepeda yang dibuat dapat dioptimalkan melalui regulasi dari pemerintah setempat berupa peraturan bahwa masyarakat yang memiliki sepeda dapat menggunakan jalur tersebut untuk bepergian dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Agar rekomendasi tersebut dapat diaplikasikan pemerintah dapat menyediakan fasilitas pendukung bagi masyarakat yang tidak memiliki sepeda melalui penyediaan fasilitas peminjaman. Masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan biaya tertentu. Dengan ini dapat mengurangi pencemaran udara dan penggunaan kendaraan bermotor yang berlebihan di kota Manado.

Kata Kunci: Analisis, Perencanaan, Jalur Sepeda

Downloads

Published

2022-07-31