ANALISIS KEPATUHAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 DI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 4 BITUNG

Penulis

  • Astried Monica Limahelu Universitas Sam Ratulangi
  • Dhullo Afandi Akuntansi FEB Unsrat
  • Wulan Kindangen Akuntansi FEB Unsrat

DOI:

https://doi.org/10.32400/gc.v18i3.50594

Abstrak

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung di bulan Januari hingga April 2022 menggunakan kapal milik PT Herlin Samudera Line sehingga dilakukan pemotongan PPh Pasal 15. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah lewat wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung telah patuh secara materil karena telah tepat dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan tepat dalam memotong PPh Pasal 15. Tetapi tidak patuh secara formal karena terjadi keterlambatan penyetoran PPh Pasal 15 masa pajak Maret.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-03