PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA MOTOLING II KEC. MOTOLING

Authors

  • Junaidi Kalalo

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa melainkan perbaikan dari lembaga sejenis yang pernah ada sebelumnya, seperti LMD yang direvisi menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD)  yang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan mengenai Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa dalam undang-undang yang lama (UU No. 22 Tahun 1999) pasal 104. Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus  diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Published

2013-01-15

Issue

Section

Articles