Kualitas Pelayanan Publik di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Poso Dalam Pemberian Izin Mendirikan Usaha
Abstract
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) merupakan suatu Badan yang mengatur pelayanan dalam pemberian Izin mendirikan usaha. Terlihat jelas sampai saat ini kondisi pelayanan publik di Indonesia selalu membuat masyarakat tidak puas karena birokrasinya yang berbelit-belit, lamban, melelahkan bahkan tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan yang dikelola administrasi negara. Sehingga ketidak pastian ini sering menjadi penyebab munculnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ada tiga level pembahasan dalam kerangka meningkatkan pelayanan publik, pertama kebijakan (peraturan perundang-undangan),kedua  kelembagaan, ketiga, sumber daya manusia. Kualitas Pelayanan pada dasarnya memberikan kontribusi penting dalam perusahaan negri maupun swasta. Selain itu juga kualitas pelayanan yang baik mampu mempertahankan citra dari perusahaan tersebut. Tercermin dari Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Dengan demikian masyarakatpun merasa dengan pelayanan yang ditawarkan.