PENGARUH PEMERINTAH KELURAHAN PONDANG UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Authors

  • JEANY KAPARANG

Abstract

Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten  atau daerah kota di bawah kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk pembinaan dan pengawasan aparatnya). Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi daerah, kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.

Pembangunan yang ada di kelurahan Pondang tidak terlepas dari peranan pemerintah & masyarakat. Tapi apakah masyarakat efektif atau terlibat langsung dalam proses perencanaan & pelaksanaan pembangunan sehingga pembangunan bisa terlaksana. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak peduli dengan pembangunan yang ada. Entah dikarenakan sibuk bekerja atau memang tidak mau ambil pusing masyarakat hanya sibuk dengan urursan mereka masing-masing tanpa berpartisipasi dalam pembangunan. Ini juga bisa disebabkan kelalaian dari pemerintah kelurahan setempat yang kurang bersosialisasi dengan masyarakat sehingga kurangnya partisipasi.

 

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles