ANALISIS KONFLIK AGRARIA DI PEDESAAN (Suatu studi di Desa Lemoh Barat kecamatan Tombariri)

Authors

  • MARTINE MARTA MANTIRI

Abstract

Tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi kehidupan manusia, karena segala aktifitas manusia dilakukan di atas tanah. Tanah memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masyarakat.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Konflik agraria yang terjadi di desa lemoh barat merupakan konflik yang terjadi antara kedua belah pihak yang masing- masing memperebutkan sebidang tanah, dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan maka pemerintah harus mengetahui akar permasalahannya terlebih dahulu.

Timbulnya sengketa pertanahan adalah bermula dari pengaduan pihak yang berisikan keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun pemilikannya dalam pendaftaran tanah dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan pihak yang merasa keberatan adalah bahwa ia berhak dari yang lain atas tanah sengketa.

Ada beberapa penyebab terjadinya konflik tanah di desa lemoh barat diantaranya adalah mengenai batas tanah, jual beli tanah dan sertifikat tanah, yang semuanya memperebutkan hak atas tanah. Peran dan fungsi kepala desa atau perangkat desa dalam penyelesaian sengketa yang terjadi bahwa mereka harus mampu melakukan tugasnya selaku mediator yang berusaha untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar warganya

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah desa lemoh barat yaitu dengan jalan mediasi atau dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada. Upaya dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sudah cukup baik meskipun masih ada sengketa yang belum terselesaikan dengan jalan mediasi dan harus dilimpahkan pada pengadilan.

Konflik tanah pada umumnya didasari oleh perebutan hak atas tanah dimana salah satu pihak merasa dirugikan. Namun sejatinya setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, entah menyelesaikan secara mediasi atau kekeluargaan ataupun melalui jalur hukum. Pemerintah desa lemoh barat telah berusaha memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa Lemoh Barat.

 

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles