KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU (BPMPT) KABUPATEN POSO DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN USAHA

Authors

  • AGUSTAF TABARU

Abstract

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) merupakan suatu Badan yang mengatur pelayanan dalam pemberian Izin mendirikan usaha. Terlihat jelas sampai saat ini kondisi pelayanan publik di Indonesia selalu membuat masyarakat tidak puas karena birokrasinya yang berbelit-belit, lamban, melelahkan bahkan  tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan yang dikelola administrasi  negara.  Sehingga ketidak pastian ini sering menjadi penyebab munculnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ada tiga level pembahasan dalam kerangka meningkatkan pelayanan publik, pertama kebijakan (peraturan perundang-undangan), kedua  kelembagaan, ketiga, sumber daya manusia.

Kualitas Pelayanan pada dasarnya memberikan kontribusi penting dalam perusahaan negri maupun swasta.Selain itu juga kualitas pelayanan yang baik mampu mempertahankan citra dari perusahaan tersebut.Tercermin dari Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.Dengan demikian masyarakatpun merasa dengan pelayanan yang ditawarkan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dimana peneliti melakukan observasi secara langsung dengan melihat kualitas Pelayanan Publik pada BPMPT.Selain itu juga peneliti melakukan wawancara dengan bantuan berupa dafar peranyaan terhadap masyarakat yang terlibat dalam pembuatan Surat Izin Mendirikan Usaha.Setelah diteliti dan melakukan wawancara pelayanan pada BPMPT sampai saat ini masih relatif belum memuaskan.Ada sebagian besar pengeluhan dari masyarakat belum dipenuhi oleh insansi tersebut, seperti masalah biaya yang masih mahal, pelayanan yang kurang cepat, dan pegawai yang tidak transparan masalah biaya dan waku pelayanan.

Dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat maka perlu yang namanya rencana srategik untuk meningkatkan mutu pelayanan sebagai pedoman dalam penyusunan sasaran program dan kegiatan pembangunan di daerah khususnya bidang pelayanan administrasi perizinan.Disamping itu rencana strategis juga dimaksudkan untuk terciptanya keterpaduan kebersamaan dan tanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bidang perizinan, sekaligus dimaksudkan untuk memberikan dorongan, pengembangan inspirasi dan kreatifitas untuk mencapai keberhasilan.

Kata Kunci : Kualitas, Pelayanan Publik, Pemberian Izin

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles