IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PNPM-MP DI DESA WIOI KECAMATAN RATAHAN TIMUR KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Authors

  • CHRISTMAS BOWIE KUHU

Abstract

Yang menjadi salah sau permasalahan dalam pembangunan adalah isu jender, dimana peranan perempuan agak dikesampingkan sehingga mereka tidak dapat menyalurakan potensi yang mereka miliki terutama untuk untuk peningkatan taraf hidup mereka.Selama ini yang terjadi adalah kondisi social yang sangat menonjolkan peran laki-laki. Laki-laki dianggap kaum yang derajatnya lebih tinggi dari pada perempuan, sehingga laki-laki memiliki hak yang lebih besar baik dalam mengatur rumah tangga, memperoleh pendidikan, mengeluarkan pendapat, maupun dalam pengambilan keputusan. Hal ini tentunya menyebabkan perempuan menjadi kaum marjinal yag selalu terpinggir dan tergusur.Menjawab tantangan tersebut, dalam penanganan masalah kemiskinan yang dialami masyarakat Indonesia dengan cara melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat tersebut, maka presiden mengeluarkan Perpres No. 54 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), yang bertugas untuk merumuskan langkah-langkah kongkrit dalam penanggulangan kemiskinan. Pada sidang kabinet tanggal 7 September 2006, presiden menetapkan kebijakan pemerintah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja melalui melalui pemberdayaan masyarakat. Pada tanggal 12 September 2006 Menko Kesra, Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait sepakat “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)†sebagai instrumen dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.Ditindaklanjuti Menko kesra mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk alokasi dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), Mandagri minta gubernur, Bupati/Walikota menyampaikan usulan lokasi, Bappenas merancang pendanaan PNPM. Presiden RI kemudian menyempurnakan nama PNPM menjadi PNPM_Mandiri.

Key Words : IMPLEMENTASI, KEBIJAKAN

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles