Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu

Authors

  • Yoga Andreas Manarat Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Johannis E Kaawoan Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Ismail Rachman Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Kekerasan verbal yaitu kekerasan berupa kata-kata, seperti mencaci, menghardik dan menghina. Kekerasan seksual yaitu kekerasan yang yang menyangkut masalah seksual, seperti pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual dan pencabulan. Di antara beberapa kekerasan di atas, yang memiliki dampak atau pengaruh paling dominan terhadap korban adalah kekerasan seksual. Dan pada kenyataanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual kerap kali terjadi tidak hanya pada orang dewasa namun lebih buruknya lagi terjadi pada anak dibawah umur yang kebanyakan mereka tabu terhadap persoalan tersebut. Kekerasan merupakan salah satu bentuk tindakan atau perbuatan yang tidak terpuji serta dilarang dalam agama, terlebih lagi hal tersebut dilakukan pada anak-anak. Kekerasan anak tersebut ternoda oleh berbagai aksi kekerasan seksual, baik yang datang dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, bahkan negara. Kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjaga dan melindungi anak, baik secara fisik maupun seksual. Pelaku kekerasan seksual disini pada umumnya adalah orang terdekat disekitar anak seperti bapak, paman, guru, kakek dan sebagainya. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat membantu bagi anak terutama melindungi anak dari tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi dari orang dewasa serta yang terpenting adalah membantu anak memperoleh hak-haknya. Menetralisir merupakan upaya menyelapkan pengaruh atau akibat yang membahayakan pada korban kekerasan seksual, melihat akan resiko dan akibat yang akan terjadi pada korban kekerasan seksual dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, langsung turun kelapangan untuk memeriksa korban dan memberikan pendampingan berupa psikolog klinis, ahli hukum guna menuntut para pelaku di pengadilan, melibatkan tokoh agama dalam proses pemulihan korban dan keluarga korban.

 

Kata kunci : Pemberdayaan, Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2021-05-10

Issue

Section

Articles