Peran Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan (Bapelitbang) Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Minahasa Utara
Abstract
Konsekuensi dari Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah maka setiap daerah diberikan hak dan kewajiban untuk melaksanakan perencanaan pembangunan secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui Peran Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPELITBANG) dalam proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Minahasa Utara. Maka analisis data dalam penelitian ini berdasarkan 3 (tiga) komponen yang diusulkan oleh Sutarto (2009), yaitu ; Konsepsi Peran, Harapan Peran dan Pelaksanaan Peran. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menenunjukkan bahwa proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) BAPELITBANG mengacu pada PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan. Dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) bapelitbang juga melakukan identifikasi program yang bekerjasama dengan perguruan tinggi Universitas Sam Ratulangi untuk melihat se efektif apakah program program yang akan dikerjakan oleh SKPD yang ada dan menilai wajar atau tidak dalam pengajuan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanakan program yang ada diRKPD. Bapelitbang juga melaksanakan koordinasi bersama dengan SKPD dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Apa yang menjadi Program prioritas Nasional itu juga yang akan menjadi program prioritas di daerah
Â
Kata kunci : Organisasi, Bapelitbang, RKPD