Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Pada Era Pandemi Covid-19 di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa

Authors

  • Karla Meiva Lumampow Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Sarah Sambiran Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Ismail Rachman Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan UKM pada era pandemi Covid-19 di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  menyebutkan bahwa UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Di era pandemi Covid-19 ini, selain masalah kesehatan yang menjadi permasalahan utama yang dihadapi bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia, masalah perekonomian pun menjadi permasalahan lainnya yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan kebijakan-kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat, dengan membatasi ruang gerak pengusaha untuk mengembangkan usahanya, salah satunya kebijakan Lockdown ataupun PSBB yang pernah diterapkan di Indonesia bahkan di Sulawesi Utara. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, adalah metode yang memberikan gambaran atau uraian suatu keadaan objek yang diteliti dimana peneliti mendeskripsikan apa yang dilihat, didengar, dirasakan dan ditanyakan. Teknik analisa data yang digunakan yaitu kategorisasi, reduksi dan interpretasi. Untuk pelaksanaan program atau implementasi kebijakan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kecamatan Kawangkoan Barat sudah berjalan dengan baik, tetapi harus lebih lagi melibatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Bagi penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) agar dapat mempergunakan dana bantuan sebagaimana mestinya yaitu sebagai modal usaha untuk mengembangkan usahanya di era pandemi Covid-19 agar dapat tercermin perubahan atau dampak dari pelaksanaan program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini.

 

Kata kunci : UMKM, Kebijakan, Pemerintah

Downloads

Published

2021-05-10

Issue

Section

Articles