Pengelolaan Dana Desa Dalam Menghadapi Dampak Covid-19 di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan

Authors

  • Patriot Valentino Rindorindo Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
  • Michael S Mantiti Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
  • Agustinus B Pati Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan sebutan Coronavirus Disease (COVID19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19 pertama. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.Dana desa merupakan alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak Covid-19 di tingkat rumah tangga dan desa. Beberapa keunggulan dana desa di antaranya alokasi anggaran tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dapat dibuat menjadi program aksi cepat yang dapat segera dimulai; dapat melengkapi program lain untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi; tidak memerlukan sistem baru sehingga aparat desa bisa langsung bergerak karena sudah memahami sistem yang ada; dapat diarahkan untuk membangun legitimasi dan kredibilitas pemerintah desa melalui penyelesaian masalah secara lokal; serta sudah tersedianya sistem pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang dapat dioptimalkan untuk menjamin akuntabilitas.


Kata Kunci :Desa, Dana Desa, Covid-19

Downloads

Published

2021-06-15

Issue

Section

Articles