Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Tondei Kec. Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan
Abstract
ABSTRAK
Â
Pembangunan merupakan pencapaian dan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat . Infrastruktur masih menjadi persoalan serius di negeri Indonesia, terutama ditingkat pedesaan. Tidak sedikit infrastruktur desa yang saat ini kondisinya tidak terurus,bahkan masih banyak desa yang belum memiliki infrastruktur semisal minimnya proses pembangunan jalan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 dan Peraturan Pemerintahan RI Tahun 2015 Tentang Desa menjelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai langkah untuk mewujudkan pemerintah desa yang otonomi dan mandiri, maka dikeluarkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa dalam pemerintahan desa terdapat Peraturan Desa dan Pembangunan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapakan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Upaya peningakatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejaterahan Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Atas dasar tingkat keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ini terdapat tiga jenis kebijaksanaan yaitu : Kebijaksanaan langsung; Kebijaksanaan tidak langsung; Kebijaksanaan campuran.
Kata Kunci : Kebijakan, Pembangunan, Infrastruktur