Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan

Authors

  • Tesar Walean Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Michael S Mantiri Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Agustinus B Pati Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan. Metode yang di pakai adalah Metode Kualitatif. Hasil penelitian ada prinsipnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan rencana pendapatan dan pengeluaran desa selama satu tahun kedepan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama-sama BPD yang dituangkan kedalam peraturan desa dan sesuai pedoman yang disahkan oleh Bupati. Sebagai cerminan kemandirian desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten, namun prioritas masing-masing desa dapat berbeda. Ini sangat tergantung dari kondisi riil masing-masing desa, dan menyangkut potensi dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri, sehingga diharapkan menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang partisipatif. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada prinsipnya merupakan rencana pendapatan dan pengeluaran Desa selama satu tahun kedepan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama-sama BPD yang dituangkan kedalam peraturan desa dan sesuai pedoman yang disahkan oleh Bupati. Sebagai cerminan kemandirian desa, APBDes ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten, namun prioritas masing-masing desa dapat berbeda. Ini sangat tergantung dari kondisi riil masing-masing desa, dan menyangkut potensi dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri, sehingga diharapkan menjadikan APBDes yang partisipatif. Kenyataan  di  lapangan,  desentralisasi untuk  meningkatkan  partisipasi  masyarakat tidak    sejalan    dengan    tujuan.    Hal    ini dikarenakan   berbagai   persoalan  antara lain: adanya dominasi oleh elit local, lemahnya kemauan politik pemerintah untuk menjamin partisipasi, lemahnya organisasi kemasyarakatan  local, dan rendahnya kesadaran  masyarakat  untuk  berpartisipasi.

 

Kata kunci :Partisipasi, Desa, APBDes

Downloads

Published

2021-07-29

Issue

Section

Articles