Transparansi Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan Di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan
Abstract
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, menyebutkan bahwa definisi dari kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Sementara itu, keuangan kelurahan berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya, bantuan pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun bantuan dari pihak ketiga, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Tujuannya untuk mengetahui Transparansi Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Pembangunan di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.Oleh karena itu, penggunaan dana kelurahan ini seharusnya diketahui warganya, baik peruntukannya hingga jumlah atau besarannya. Ketersediaan dokumen dalam rangka transparansi dana kelurahan kepada masyarkat dalam penelitian ini disimpulkan bahwa di Kelurahan Ranomea belum lengkap hal tersebut terlihat dari tidak terlihatnya perincian anggaran yang ditempel di kantor kelurahan mengenai jumlah anggaran yang diterima Dengan transparansi dana yang ada, serta dipublikasikan kepada warganya, tentunya menekan celah penyalahgunaan uang rakyat tersebut. Oleh sebab itu dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan, pengelolaan keuangan yang ada di kelurahan yakni dana kelurahan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Â
 Kata kunci :Transparansi, Kelurahan, Dana Kelurahan